Kepolisian Resor Metro Bekasi membetulkan kalau satu terdakwa pelecehan yang pula pimpinan yayasan pondok pesantren di Bekasi, ialah H alias Angkatan udara(AU)( 51) tewas sebab sesak nafas.
” Iya betul wafat dunia. Sebab memanglah ngeluhnya sesak napas,” kata Kepala Seksi( Kasi) Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi dikala dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu.
Akhmadi menarangkan korban pernah meringik sesak napas dalam tahanan. Setelah itu, yang bersangkutan dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.” Tadi malam sesak napas, terus sesama satu ruang tahanan ngasih data ke penjaga tahanan,” katanya.
Setelah itu penjaga tahanan berikan data ke piket Reserse Kriminal( Reskrim) serta ke Dokkes Kepolisian.” Dari piket Reskrim serta Dokkes dibawa lah ke Rumah sakit Kramat Jati serta di Rumah sakit wafat,” katanya.
Pihak keluarga, kata Akhmadi, dikala diinformasikan kalau yang bersangkutan wafat, keberatan buat dicoba autopsi.
” Sehingga langsung diambil kembali serta buat statment menerima dengan meninggalnya,” katanya.
Polres Metro Bekasi mengatakan terdapat 3 santriwati yang jadi korban pencabulan di Pondok Pesantren Al- Qona’ ah di Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Senang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
” Ketiga anak korban bernama samaran SNAD( 15), ADL( 14) serta AS( 15) hadapi pencabulan yang dicoba oleh terlapor, ialah owner H alias Angkatan udara(AU)( 51) serta anaknya yang pula guru ialah MHS( 35),” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi dikala dikonfirmasi di Jakarta, Senin( 30/ 9).
Twedi menarangkan, permasalahan pencabulan ini bermula dikala korban mengaji di Yayasan Pondok Pesantren Al- Qona’ ah yang diketuai oleh pelakon/ terlapor. Kemudian para korban diharuskan buat menginap di yayasan tersebut.
” Setelah itu pada malam hari kala para korban lagi istirahat( tidur). Mereka dikunjungi serta dicabuli para pelakon/ terlapor,” katanya.
Tidak hanya itu para pelakon pula mengecam para korban supaya tidak menggambarkan perihal tersebut kepada orang tuanya.
” Atas peristiwa tersebut korban memberi tahu peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas permasalahan tersebut para terdakwa dikenakan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 Pergantian Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Pelecehan Proteksi Anak.
Average Rating