Perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga( KDRT) bernama samaran A( 33) di Cilincing, Jakarta Utara mengeluhkan prosedur proses laporan peristiwa itu ke polisi setempat sebab wajib menyertakan hasil visum mandiri.
” Telah bolak balik laporan ke unit Pelayanan Wanita serta Anak( PPA) Polres Metro Jakarta Utara, namun kata petugas, tidak bisa diproses sebab belum terdapat hasil visum,” kata bapak korban A, Damra Hamka di Jakarta, Kamis.
Dia menarangkan, keadaan A pernah cukup parah sehingga tidak dapat bangun sepanjang 2 sampai 3 hari.
” Gimana dapat ke rumah sakit buat visum. Bangun saja tidak dapat,” katanya.
Tidak hanya itu, katanya, dirinya tidak memiliki lumayan duit buat keperluan itu.
Damra mengaku pernah melapor ke Polsek Cilincing, tetapi, petugas mengatakan kalau itu merupakan ranah unit PPA Polres Jakarta Utara.
Menjawab kabar tersebut, Polres Metro Jakarta Utara langsung mengirim petugas seksi medis serta kesehatan( Dokkes) serta personel PPA buat menghadiri rumah korban di Cilincing pada Kamis siang.
Keluhan ini mencerminkan pengalaman yang dialami oleh banyak korban KDRT lainnya di Jakarta Utara. Mereka menganggap bahwa prosedur pelaporan yang ada saat ini tidak hanya tidak ramah korban, tetapi juga tidak efektif dalam memberikan perlindungan cepat yang dibutuhkan. Banyak dari mereka yang merasa prosedur ini justru memperlambat proses penanganan kasus dan membuat mereka merasa terabaikan.
Para korban mengkritik beberapa aspek dari prosedur pelaporan, antara lain:
- Birokrasi yang Rumit: Proses pelaporan sering kali melibatkan berbagai dokumen dan formulir yang membingungkan, yang harus diisi dengan detail yang kadang-kadang sulit diakses oleh korban dalam keadaan trauma.
- Kurangnya Dukungan Emosional: Banyak korban merasa bahwa petugas tidak cukup peka terhadap kondisi emosional mereka. Dukungan psikologis yang memadai sering kali tidak tersedia, membuat korban merasa tertekan dan tidak didengar.
- Prosedur yang Lambat: Proses penanganan laporan sering kali memakan waktu lama, yang dapat memperburuk kondisi korban dan memungkinkan pelaku untuk terus melakukan kekerasan.
Damra pula mengatakan, korban A dianiaya si suami( IL) di rumah kontrakan, Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis( 17/ 8).
Damra menebak IL kerap menganiaya korban semenjak keduanya masih tinggal di Flores, Nusa Tenggara Timur.
Tetapi, Damra mengaku belum mengenali pemicu IL hingga tega kerap menganiaya putrinya.
Sedangkan itu, dikala ini keadaan putrinya telah mulai membaik. Tetapi, sisa cedera memar- memar di tubuhnya masih terdapat.
Average Rating